METRO7. CO. ID, Amuntai – Guna menekan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupetan Hulu Sungai Utara (HSU). Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, pihaknya kembali mengungkap kasus narkoba diwilayah hukum HSU, penangkapan pelaku bermula adanya laporan masyarakat yang resah atas perbuatannya yang kerap menjual dan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Zenith di Desanya.

“Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat kerena terbukti menjual obat Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I,” Ujarnya.

Kamaruddin menuturkan, tersangka atas nama MR (27) tercatat sebagai warga Desa Sungai Sandung, RT 001, RW 001, Kecamatan Sungai Pandan, HSU, diamankan dikediamannya pada saat dirinya sedang bersantai.

Selain mengamankan tersangka kata Kasat, Anggota Sat Reskoba juga menyita barang bukti berupa, lima bungkus plastik piper klip yang berisikan obat Zenith carnophen sebanyak 50 butir, Satu Buah toples warna putih, satu buah HP Samsung duos warna hitam lengkap dengan sim card serta Uang tunai sebesar Rp.39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digiring ke Mapolres HSU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini MR diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.(Metro7/Mnr)