TEMANGGUNG, metro7.co.id – Anggota Satuan Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Temanggung berhasil membekuk dua pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang pengedar tersebut adalah CAP
(24) dan OHS (44), warga Kelurahan Temanggung I. Mereka berhasil diamankan setelah polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dan saat
penangkapan mendapatkan barang bukti.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto didampingi Kasatnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, dalam hal ini tindak pidana yang terjadi adalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Pihaknya sebelumnya telah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka CAP dan OHS.

“Awalnya ada informasi masuk, lalu kita lakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka ini. Tindaklanjutnya, kita lakukan penangkapan terhadap saudara CAP dan OHS saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di depan rumah CAP di Lingkungan Gendengan, Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung.
Setelah kita geledah ditemukan barang bukti yang kita temukan di pakaian berupa satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih itu sabu. Untuk mengelabuhi petugas sabu itu masih dibungkus tisu, masih dimasukan plastik bekas permen, berat kotornya 25,55 gram, itu tepatnya didalam saku jaket CAP,” jelasnya, Jumat (13/9/2024). ***