ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menciduk tersangka berinisial AP (25) penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat 15, 72 gram, TKP di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel pada Kamis (12/11) sekitar pukul 13.00 wib.

Kapolres Kabupaten Aceh Tenggara, (Agara) AKBP Wanito Eko Sulistyo, SH, SIK kepada media Metro7.co.id melalui WatsApp Kamis (12/11/20) malam katanya tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut sebagai barang bukti satu buah sampul plastik warna putih bening.

“Yang kemudian yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening yang di balut dengan 4 (empat) lembar tissu warna putih dengan berat brutto 15,72 (lima belas koma tujuh puluh dua) Gram, 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Putih Kombinasi Hitam,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, tersangka AP (25) alamat Desa Semadam Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, tersangka melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut profesi sebagai petani Agama islam.

Kronologis kejadian, Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki yang diduga menyalah gunakan narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap AP TKP di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel pada Kamis (12/11) sekitar pukul 13.00 wib dan anggota Sat Res Narkoba  menemukan narkotika jenis sabu.

“Kemudian, tersangka mengakui Barang Bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres untuk menjalani pemeriksaan labih lanjut,” sebut Kapolres menambahkan.*