MEDAN, metro7.co.id – Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan itu, 3 orang tersangka dan 1 di antaranya tewas ditembak lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas.

Selain 3 tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kg yang dibungkus dengan kemasan teh Cina serta 1 pucuk senjata api rakitan dan tiga unit ponsel bermacam merek.

Adapun ketiga pelaku dimaksud yakni, Syukran (41) warga Aceh Tamiang (ditembak mati), Ariandi alias Andi (46) warga Binjai Selatan dan Ilias Husain alias Ilias (50) warga Binjai Selatan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Jumat (25/9/2020) mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Minggu (20/09/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Diterangkan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, awalnya petugas melakukan penangkapan kepada Ariandi dan tersangka Ilias di Jalan Bhayangkara Medan, Gang Karto Medan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu–sabu seberat 2 kilo.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, barang haram itu diperoleh oleh Nurdin (DPO)  yang berada di Malaysia dan juga ada memberikan sabu Kepada Syukran. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 September pada pukul 23.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan kepada Syukran di Jalan Glugur Rimbun, Diski.

Pada saat dilakukan penangakapan kepada pelaku itu melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api. Sehingga petugas mengambil langkah tegas dan keras dan menembak mati pelaku yang juga gembong narkoba internasional tersebut.

Dari pelaku itu petugas berhasil menyita 5 kilo sabu kemasan teh Cina dan senjata api rakitan. “Kita tidak segan menembak mati para pelaku narkoba di Kota Medan, ” tandas Kombes Riko Sunarko.***