LABUHANBATU, metro7.co.id – Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pelaku narkotika jenis ganja, sekitar pukul 13.30.Wib di Gang Pinang, Jalan H. Adam Malik Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kini pelaku yang berhasil diamankan berinisial SN Alias Timan, laki-laki, Islam, 51 Tahun, Supir, Alamat Jl. Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dalam hal untuk barang bukti tersebut, yang berhasil diamankan dari tersangka 01 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,77 gram bruto, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih, 01 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard. L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin, 10/06/2024 mengatakan, bahwa kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 13.30.Wib.

Pada saat itu, kata dia,  dimana Tim piket fungsi Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli di daerah Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketika melaksanakan patroli Tim mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam sebuah rumah kosong saat diintrogasi secara lisan mengaku bernama SN alias Timan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih.

Meskipun telah dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terdapat di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan SN alias Timan mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang berinisial IW yang beralamat di Kota Medan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. *