Satreskrim Polresta Jambi Amankan Puluhan Handphone Ilegal
JAMBI, metro7.co.id – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penjualan handphone ilegal, pada Kamis (17/12) lalu sekitar pukul 17.40 Wib, di kawasan Jl. Kolonel Amir Hamzah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Pelaku yang diamankan yakni Dede Sandria (25) warga kampung Jawa Lama No. 101 RT 01 Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan tersangka awalnya dari mendapat informasi adanya penjualan barang berupa handphone yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan, bahwa barang-barang ini didapatkan dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Sumatera Barat.
“Barang ini masuk ke Indonesia melalui Sumatera Barat yang nantinya akan dikirim ke Jambi dan akan dijual di Jambi dengan harga yang di bawah standar,” kata Kasat Reskrim, AKP Handres. Jum’at (18/12).
Lanjut, Handres juga menjelaskan, tersangka ini telah beroperasi selama 5 bulan, sejak Juli 2020 hingga saat ini, dan sudah menjual sebanyak 550 unit handphone.
“Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 825 juta” jelasnya.
Pihak Satreskrim juga mengamankan barang bukti, yakni berupa 13 unit handphone merk Apple IPhone 7, 6 unit jand merk Apple IPhone 7+, 6 unit handphone merk Apple IPhone XR, 9 unit handphone merk Apple IPhone X, 4 unit handphone merk Apple IPhone 8+, 1 unit handphone merk Apple IPhone XS, 1 unit handphone merk Samsung Note 9, 1 unit handphone merk Samsung S 10+, serta 6 buah kotak kemasan handphone merk Apple IPhone, dan 20 unit Headset.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a.i.j UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jovpasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2 Miliar. *