JAMBI, metro7.coid –  Satuan Reserse kriminal (satreskrim) Polres Bungo kembali berhasil membekuk lima orang pelaku peredaran Uang Palsu (Upal), di Simpang Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Rabu (2/12) lalu.

Kapolres Bungo, AKBP Mokhammad Lutfi menyebutkan, pelaku berinisial AS (38) dan AW (41) merupakan warga Sungai Pinang, sementara tiga pelaku lainnya yakni S (36), IA (34) dan Z (46) berasal dari Kabupaten Merangin.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap berdasarkan adanya laporan dari Ibrahim salah satu warga. Ibrahim mengaku bahwa ia disuruh pelaku AW untuk membeli narkoba dengan memberikan uang sebesar Rp 3 juta.

“Jadi uang yang diberikan tersebut palsu. Mengetahui hal ini, Ibrahim yang juga tidak mau lagi terjerumus pada narkoba langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut pada kami,” kata Kapolres Bungo, AKBP Lutfi, Senin (14/12).

Tak membuang waktu, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku AW dan temannya pelaku AS. Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, diketahui uang tersebut didapatnya dari Kabupaten Merangin.

“Dalam hari yang sama, petugas berhasil menangkap 3 pelaku lainnya yakni S, IA, dan Z di Kabupaten Merangin. Tiga pelaku ini yang berperan sebagai pencetak uang,” tandasnya. ***