KUBURAYA, metro7.co.id – Personil Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah di Jalan Parit Masegi Komplek Graha Kirana 6 Nomor E10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/10/2020).

Pelaku pengedar Narkoba EA (30th) warga Jalan Parit Masegi Komplek Graha Kirana 6 Nomor E 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya dikejutkan dengan kedatangan polisi ke rumahnya, setelah pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi yang akurat keberadaan pelaku EA.

Kasat Resnarkoba pimpin langsung penangkapan pelaku EA di rumahnya dengan disaksikan warga setempat.

”Kami dari Satresnarkoba benar telah melakukan penangkapan terduga kasus pengedar narkoba Saudara EA di Jalan Parit Masegi Komplek Graha Kirana,” jelas Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert Damanik.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut hasil laporan masyarakat yang mengetahui bahwa di sekitar Bundaran Ambawang dan di sekitar Sungai Landak, pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para pasiennya. Pelaku sebelumnya beralamat di Kampung Beting.

“Setelah didapat informasi akurat Kasat Resnarkoba dan tim Restik Kubu Raya berangkat menuju TKP, sesampainya di rumah pelaku langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di ruang tamu sedang menunggu pasiennya,” terangnya.

Masih menurut Iptu Robert Damanik, penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar pelaku yang disaksikan ketua RT setempat. Di situ ditemukan satu klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Pelaku menyimpannya di saku depan celana jeans. Selain itu ada juga satu kantong klip-klip kecil kosong tanpa isi. Sabu tersebut diakui pelaku miliknya dan sisa penjualan.

Dari hasil pengeledahan didapati 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gr, 1 (satu) bungkus plastik berisi klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit Hp Vivo beserta kartunya. Uang diduga hasil penjualan shabu sejumlah Rp 200 ribu Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kubu Raya untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.***