Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Narkotika
LABUHANBATU, metro7.co.id – Memicu respon cepat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kini telah berhasil meringkus inisial SAR alias Budi di Jalan Kampung Baru, Gang Prima, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Warga setempat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Minggu (18/02/2024)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, bahwa peristiwa terjadi berawal dengan adanya informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi, Jalan Kampung Baru, Gang Prima, Kelurahan Kartini tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada dini hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim berhasil menemukan SAR alias BUDI yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, penggeledahan pun dilakukan di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram/bruto.
“Iya terhadap petugasnya di TKP inisial SAR alias Budi mengakui jenis narkoba sabu-sabu Ada barang miliknya. Dan tersangka dibawa ke Polres tuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatanya,” terangnya.
Ditambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi penindakan terhadap peredaran narkotika. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang terkait dengan narkotika dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diatasi dan tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
“Jadi, kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. ***