AMUNTAI – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali dibekuk Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Masing masing pelaku adalah Deby Prayogo alias Deby (26) warga Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU dan Fauzi Rahman alias Fauzi (38) warga Jalan Abdul Aziz Rt.06 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU serta Bachruddin alias Udin Kojek (35) warga Jalan Abdul Aziz Rt.06 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika. Selasa tadi pukul 15.00 wita.

Dari dua kasus tersebut Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku besertakan barang buktinya.

Kasat menerangkan, pertama pihaknya mengamankan dua pelaku Fauzi dan Deby di dalam sebuah gang di Jalan Abdul Aziz Rt.06, Kelurahan Antasari, HSU disaat keduanya melakukan transaksi. Fauzi berprofesi sebagai pembeli dan Deby sebagai pemilik barang haram.

Setelah ditanya dari mana mendapatkan barang tersebut, Deby akhir bercuit kalau dirinya mendapat barang itu dari seseorang. Kemudian anggota melakukan pembekukkan pelaku Udin Kojek disekitar lokasi yang sama.

“Karena terbukti bersalah, ketiga pelaku besertakan barang buktinya dibawa ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(metro7/mnr)