AMUNTAI – Personil Polsek Alabio akhirnya membekuk satu dari tiga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah Kios Desa Pangkalan Sari Rt, 01 Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kamis tadi pukul 16.30 Wita.

Pelaku adalah Muhammad Amin alias Amin (26) ditangkap dikampungnya, di Desa Rantau Karau Hulu Rt, 04 Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Hijau dan Kunci Kontaknya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya serta sebelah Sandal Jepit warna Hitam Merk Dulux.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyuwono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku mengkui semua perbuatannya, namun 2 orang pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(metro7/mnr)