TAMIANG LAYANG – Polres Bartim Polda Kalteng adakan Press Conference atas kasus pencabulan yang terjadi di Bartim. Kegiatan itu digelar di Mapolres setempat, Senin 20 Januari 2020.

Press Conference tersebut Polres Bartim menghadirkan 5 pelaku pencabulan serta menunjukan barang bukti berupa pakaian korban dan dua botol minuman keras jenis anggur merah.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy menyebutkan bahwa empat orang pelaku masih berstatus belum kawin. Sementara yang satunya telah berkeluarga.

Perbuatan kelima pelaku tersebut dimasukkan dalam golongan perbuatan berencana. Hal itu diakui pelaku dalam keterangannya.

Zulham menerangkan, sebelum mencabuli korban, pelaku memberi dua korban yang di bawah umur tersebut minuman keras jenis anggur merah. Baik korban maupun pelaku, saat kejadian sama-sama dalam keadaan mabuk.

Pencabulan terjadi di tiga tempat yang berbeda. Dua pelaku menyediakan rumah masing-masing, dan satunya di mobil yang mereka sewa.

Menurut Zulham, kelima pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Itu termasuk denda dari sebesar Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

“Mereka bisa dikenakan pasal Persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (metro7/budi).