TAMIANG LAYANG – Terduga pelaku kasus penggelapan yang diketahui bernama Dedi Suhendri Alias Adit warga Jl Turi Gang Kelapa Kecamatan Palangka Raya Provinsi Kalteng akhirnya diciduk oleh Anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah dengan di Back UP Anggota Resmob Polsek Pahandut di sekitar wilayah Palangkaraya Jumat, 20 September 2019.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK MH melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Nor SIK membenarakan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku penggelapan tersebut.

“Iya benar kita sudah amankan pelaku dan barang buktinya di Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut,” ucapnya Minggu 22 September 2019.

Kapolsek menerangkan kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jum’at tanggal 20 Septemaber 2019 pukul 07.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan a/n Dedi Suhendri ALS Adit yang menurut informasi, pelaku berada di Kota Palangkaraya Prop. Kalteng,

Kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yg dipimpin oleh Bripka Isa Ansari dan anggota berangkat menuju Kota Palangkaraya Prop. Kalteng, sesampainya di Kota Palangkaraya kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan anggota Resmob Polsek Pahandut Polres Palangkaraya, kemudian anggota Resmob Polsek Pahandut mencari keberadaan pelaku dan Anggota Resmob Polsek pahandut menemukan keberadaan pelaku.

Setelah itu anggota Resmob Polsek pahandut kembali ke Polsek Pahandut, dan menyampaikan keberadaan pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Dusun tengah dengan di back up oleh anggota Resmob Polsek pahandut langsung menuju dimana keberadaan pelaku, sesampainya di tempat keberadaan pelaku tersebut, pelaku dapat diamankan beserta BB 1 unit R2 jenis Suzuki SKY DRIVE

“Kemudian pelaku dan BB dibawa Ke Polsek pahandut untuk dimintai keterangan, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dusun Tengah Polres Bartim untuk dilakukan proses penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terduga pelaku Adit pada hari senin 26 Agustus 2019 pukul 18.00 Wib, diwarung makan travel milik pelapor yang beralamat di Janah Harapan Rt. 012 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim.

Pelapor menyuruh Terlapor Adit untuk pergi membeli Air di tempat pengisian air Galon yg berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah makan milik Pelapor.

Pada saat itu Terlapor menggunakan 1 (satu) unit R2 Jenis / Model Suzuki/ UK 125 SC AT / Suzuki SKY DRIVE dengan Nopol : KH 4968 KG, Noka MH8VF48NACJ24Z039, Nosin : F4A9ID242407, warma Hijau dan membawa galon sebanyak 2 galon.

Setelah beberapa menit Pelapor melihat terlapor kembali dengan membawa 1 buah galin yg sudah terisi air, kemudian terlapor kembali untuk mengambil 1 galon yg belum di bawa ke Warung Pelapor, Namun sekitar 1 jam lamanya pelapor menunggu, terlapor blm juga kembali, sehingga pelapor menyusul terlapor ketapat pengisian Air.

Sesampainya ditempat tersebut pemilik pengisian air galon mengatakan kepada pelapor bahwa tidak ada terlapor mengisi atau membeli air di tempat tersebut.

Lemudian pelapor pulang dan menghubungi terlapor via Handphone, namun tidak diangkat oleh Terlapor, kemudian pelapor mengirimkan pesan singkat akan tetapi tidak juga di bals oleh terlapor, sekitar beberapa jam terlapor tidak juga kunjung datang atau kembali kewarung milik Pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah (metro7/budi).