SULA, Metro7.co.id – Sejumlah pejabat dinas dan pejabat desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga melakukan pelanggaran kode etik yang berdampak pada legalitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkapkan Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Risman Buamona. Pihaknya telah memanggil oknum ASN dan oknum Kepala Desa (Kades) serta seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga terlibat mendampingi satu kandidat bakal calon (bacalon).

“Kami sudah memanggil para oknum ASN dan oknum Kepala Desa (Kades) beserta satu orang Sekertaris Desa (Sekdes) yang diduga mendampingi salah satu bacalon mendaftar ke KPU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (08/09/2020).

Risman tidak menyebut nama-nama yang terlibat tersebut. Meski demikian, proses yang semestinya sudah dilakukan terhadap mereka yang namanya sudah dikantongi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula itu.

“Ada beberapa orang kepala desa yang tadi kami panggil untuk klarifikasi, terkait dengan mendapingi salah satu bacalon dan beberapa orang pejabat yaitu kepala dinas dan kepala badan itu terkait dengan netralitas di media sosial,” tandasnya.

Selain itu, Risman menjelaskan, tingkat pengawasan dibagi menjadi dua. Yakni tingkat pengawasan secara langsung di lapangan dan tingkat pengawasan ASN di media sosial yang berdampak pada Pilkada.

“Tapi yang kami temui di lapangan sekitar 13 orang sekalian dengan saksinya dan satu buah video yang durasinya kurang lebih 2 menit itu ada keterlibatan sekdes,” tutupnya.***