TANJUNG – Aparat kepolisian pada Jumat tadi melakukan penangkapan terhadap pelaku Jainal Rasdi atas tindak pidana kepemilikan senjata api laras panjang rakitan beserta amunisi sekitar jam 01.00 wita.

Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Santuun Rt. 03 Kec. Muara Uya Tabalong

Tertangkapnya kepemilikan senjata api rakitan milik tersangka Jainal terjadi secara tidak sengaja saat polisi menggrebek rumah dengan target pelaku penyalahgunaan narkoba.

Informasi didapat, pada saat Anggota Polsek Muara Uya melakukan penangkapan tersangka Munardi atau pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di dalam kamar juga ditemukan amunisi aktif yang berada di dalam tas yang digantung di dinding dan ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Oleh tersangka Munardi diakui senjata tersebut milik Jainal Rasdi, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Uya guna proses lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Hargiono SIK membenarkan penangkapan tersangka beserta barang bukti, yakni satu Pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang beserta amunisi. (metro7/reza)