AMUNTAI – Polsek Alabio melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimakaud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rabu 04 Maret 2020 pukul 21.30 Wita.

Pelaku seorang pria bernama Nuri Budiman alias Nur (27) Warga Jalan Brigjend Hasan Baseri, Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penangkapan Nuri berkat laporan masyarakat yang resah karena pelaku sering bermain-main dengan narkotika.

Atas laporan tersebut, personil Polsek Alabio melakukan pengintaian seperti mana yang telah di informasikan masyarakat cici-cirinya.

Ketika melintas di Jalan Kesatuan Desa Sungai Sandung RT.01, Kecamatan Sungai Pandan, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, polisi langsung mencegat.

Namun Nuri berusaha kabur dan sempat membuang barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Gudang Garam Signature Mild warna biru, ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Paket narkotika jenis sabu 0.32 gram dengan berat bersih keseluruhan 0.17 gram yang terbungkus Plastik Piper Clip.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan program inovasi Polres HSU BERSINAR (Bersih Dari Narkoba) dan mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku.

“Atas perbutanny saat ini pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Alabio guna penyidikan lebih lanjut.” Tandas Agus Sumitro.(metro7/mnr)