BANJARMASIN – Sempat beberapa hari menjadi buronan, Parhat Rusady alias Saidi pelaku penganiayaan di jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin dengan korban Nazamudin warga Komplek Purnama Permai Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, memberitahukan kepada saudara korban, Ady lewat pesan singkat di WhatsApp, “Pelakunya (Saidi) sudah ditangkap oleh Tim Opsnal mas, nanti langsung koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.

Namun, Kasat Reskrim enggan membeberkan lokasi penangkapan pelaku penganiayaan dengan pemberatan itu. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolresta guna proses pemeriksaan,” tuturnya.

Perkara dugaan penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban Nazamuddin terjadi pada Selasa malam (02/01) tadi sekitar pukul 23:00 wita.

Korban yang saat itu sedang nongkrong tiba-tiba datang pelaku Saidi yang menusukan sajam jenis pisau ke punggung korban. Akibatnya korban mengalami luka tusuk hingga mengenai paru-parunya.

“Beruntung korban (adik) saya cepat diselamatkan dokter di ruang IGD RSUD Ulin Banjarmasin, sebelumnya terlebih dulu dilakukan rontsen, melihat seberapa dalam pisau menancap dipunggung, ternyata melukai paru dengan jalan dibuatkan selang untuk membantu pernapasan korban, dan dilakukan pembelahan untuk mengambil pisau, setelah itu baru dijahit,” ungkap Ady saudara korban merasa kesal apa yang telah dilakukan pelaku.

Ady juga berharap agar pelaku dihukum sesuai apa yang dilakukannya, yakni KUHP Pasal 355 ayat tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh pelaku yang tidak terima ketika korban komplain terkait pengisian kuota internet di konter HP miliknya. (metro7/ad)