TAMIANG LAYANG – Umur sudah tua rupanya tak menyurutkan Yuspiani alias Epo (56) untuk berbisnis barang haram sabu sabu.

Namun sepak terjang warga Bantai Karau Jalan Tamanggung Guntum, RT 13, RW 05, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan. Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur tersebut akhirnya terhenti oleh pihak Satresnarkoba Polres Bartim.

Epo ditangkap di Tabuk Luar kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Bartim dengan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah Handphone merek Nokia warna putih No Imei 354855082645523 dan uang tunai Rp 3.335.000.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endro Priawanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Iya benar. Terlapor dan barang buktinya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba, Selasa 19 November 2019.

Ia mengatakan, kronokogis penangkapan bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kec Dusun Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan pengintaian disekitar rumah terlapor dan Skj 18.15 wib, pada saat terlapor berada di depan rumah tetangga terlapor, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Namun terlapor sempat melarikan diri, tetapi petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor serta barang bukti yang sebelumnya terlapor simpan di bawah keramik halaman rumah tetangga terlapor.

“Terlapor kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara,” pungkasnya (metro7/bi)