TANJUNG – Sebulan terakhir Satuan Narkoba Polres Tabalong sudah mengintai pergerakan Mahdiansyah alias Cakram (23) warga Desa Tanta Rt01 Kecamatan Tanta Tabalong atas informasi masyarakat terkait keterlibatannya dalam bisnis haram narkoba, hingga berhasil dibekuk pada Jumat tadi.

Tersangka Cakram dibekuk saat penggeledahan dirumah dan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas Kotak Handphone merk Realme C2 warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,53 gram.

Tersangka juga sempat mau mengelabui polisi dengan mengatakan bahwa barang yang didapat adalah tawas bukan sabu, namun hasil pemeriksaan fositip sabu yang disimpan di Dompet Kecil Warna Putih diletakan di atas lemari baju tersangka.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Zaenuri mengatakan keterangan tersangak, sabu didapat dari beli dari seorang napi di Karang Intan yang bernama Faisal als Isal warga Muara Harus yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh Satnarkoba Polres Tabalong.

“Menurut tersangka, sabu dibelinya dengan cara mentransfer, selanjutya disuruh mengambil di jembatan Muara Harus,” katanya. (metro7/reza).