TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pemuda berusia 23 tahun di Kabupaten Tabalong Kalsel diamankan petugas gara-gara sodomi remaja 16 tahun, pada Senin (20/03/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan kejadian tersebut terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku kepada remaja 16 tahun yang masih bersekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kejadian tersebut diketahui berawal pada Rabu (04/03/2023) dini hari saat pemuda setempat melihat sepeda motor milik pelaku terparkir dihalaman rumah korban.

“Warga sekitar yang mengetahui kepribadian pelaku kemudian menggrebek dan menemukan kondom dikamar korban, namun pelaku sudah tidak ada di tempat tersebut,” ungkap Sutargo.

Tindakan penggrebekan tersebut divideokan dan akhirnya diketahui oleh bapak sambung korban bahwa anaknya disebut-sebut berhubungan badan dengan pelaku.

“Kemudian bapaknya menanyakan dan korban mengakui bahwa pada malam itu pelaku ada datang kerumahnya dan mengajak berhubungan sesama jenis dan setelahnya ada diberi uang sebesar 10 ribu Rupiah,” jelas Sutargo

Bapak korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, lalu menyeretnya kejenjang hukum.

“Menurut informasi warga dan anak-anak sekitar desa saya bahwa perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki di Desa untuk mau berhubungan sesama jenis dengannya dan di iming-imingi uang bila mau melakukannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Polisi kini terus terus menyelidiki apakah ada lagi korban lain.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita beberpa barang bukti dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam,” pungkas Sutargo. ***