SIANTAR, metro7.co.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar sedang gencar-gencarnya memburu tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum nya.

Dimana dalam tempo beberapa hari Satres Narkoba berhasil ungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh. Ketujuh tersangka diamankan Polisi dari tempat yang berbeda beda.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga saat ditemui wartawan, Senin (28/09) pagi tepatnya di ruang kerjanya.

“Ia dalam tempo beberapa hari kita sudah ungkap sebanyak lima kasus dengan tersangaka sebanyak tujuh orang. Dan para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu proses hukum,” ungkap AKP David Sinaga.

Lebih lanjut Perwira Polisi berpangkat Tiga balok emas itu mengatakan, pihaknya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah Polres Pematang Siantar. “Kita akan terus tindak,” ungkapnya.

Adapun rinciannya pengukapa kasus Sejak Rabu (23/09/2020) hingga Sabtu (26/09/2020) antara lain, JS (34), CS (35), Ganda (36), ES (37), D (47) dan AT (42). Para tersangka diamankan dari tempat berbeda dengan sejumlah barang berupa Narkotika Jenis sabu.

“Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 20. 00 Wib tersangaka terakhir kita amankan,” kata David.

Belakangan tersangaka diketahui berinisial MW alias Ateng (49) warga Jalan Darusallam Kecamatan Siantar Martoba. “Dia tersangaka MW alias Ateng diamankan Polisi dari dalam rumahnya,” lanjut AKP David.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari dalam rumah milik Ateng petugas kepolisian berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaleng rokok gudang garam yang diselundupkan didalam ember cucian kain tepatnya didalam kamar mandi rumah.

Setelah diperiksa Petugas didalamnya ditemukan 2 paket Narkotika Jenis sabu, 2 jarum sumbu, 5 buah pipa kaca pirex, 20 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah. ***