AMUNTAI – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia adalah Sulaiman alias Sulai (38) ditangkap dikediamannya di Desa Banyu Tajun Hulu RT 004 No 046 Kecamatan Sungai Pandan, HSU Rabu (18/09) pukul 12.25 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman menerangkan, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat yang resah akan tingkah laku tersangka yang sering melakukan transaksi narkotika.

Kemudian petugaspun melakukan penyelidikan dilapangan hingga melakukan penggeledahan dikediaman pelaku yang saat itu disaksikan secara langsung Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati beberapa barang bukti (BB) berupa, 15 paket sabu dengan berat bersih 1.75 gram dalam kamar pelaku, 4 buah kotak korek api merek Nomor Satu, 1 buah Handphone merek Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, 1 buah Handphone merek VIVO warna hitam biru lengkap dengan sim card, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah senjata tajam (Samurai) warna silver dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

“Karena terbukti bersalah, pelaku besertakan BB nya dibawa keruang Sat Res Narkoba Polres HSU dan akan dijerat dengn UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Taufik.(metro7/mnr)