TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Seorang pemuda warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, AH (28) ditangkap polisi karena diduga merudal atau menyetubuhi anak yang masih berusia 16 tahun atau masih dibawah umur.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Hurheriyanto Hidayat mengatakan bahwa kejadian persetubuhan dibawah umur yang dilakukan pelaku pada hari, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Iya benar. Kami telah berhasil membekuk AH (28) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur. Yang bersangkutan beserta barang bukti juga sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” ucapnya, Rabu (17/2/2021).

Dirinya menerangkan,  penangkan pelaku AH (28) kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari Ibu Korban R (49) yang tertuang Laporan Polisi tentang tindak pidana perlindungan anak, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di Ampah.

Adapun kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku pada hari, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, dimana pelaku atau terlapor mengajak korban yang masih berstatus pacarnya untuk bertemu didepan kontrakan milik pelaku.

Posisi antara rumah korban dengan kontrakan pelaku saling berhadapan. Saat itu korban menemui pelaku, meskipun sempat menolak, namun karena dibujuk pelaku akhirnya korban tak berdaya sehingga terjadilah peristiwa itu.

Karena tidak terima atas perbuatan terlapor atau pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Dun Tengah, Minggu (14/2/2021). Setelah menerima laporan pihaknya dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor.

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah melaksanakan lidik keberadaan pelaku yg diduga masih bersama korban. Sekitar pukul 20.00 WIB Unit Reskrim melaksanakan penangkapan pelaku disalah satu kamar Hotel di Ampah kota dan tanpa melakukan perlawanan.

Akibat perbuatanya,  AH disangkakan dengan pasal 81 ayat (1),(2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 332 KUHP dengan ancaman pindana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. *