Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Tabalong Diamankan Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Jaro yang mengamankan dua pria remaja berusia 16 tahun dan 15 tahun dan keduanya adalah warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Selasa (31/10/2023)
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
Sutargo menerangkan kejadian tersebut berawal pada Selasa 31 Oktober 2023 malam, dimana saat itu salah satu pelaku usia 16 tahun menjemput korban perempuan berusia 13 tahun warga Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong untuk jalan-jalan ke arah Kecamatan Jaro.
Setelah itu korban di bawa ke rumah pelaku berusia 15 tahun yang rumahnya berada di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Kebutalan kedua orang tuanya sedang tidak berada dirumah.
“Dirumah tersebut pelaku 16 tahun dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan, usai pelaku 16 tahun melakukan persetubuhan kemudian pelaku 15 tahun masuk ke kamar tersebut dan melakukan hal serupa,” ungkap Sutargo.
Kemudian, Sutargo menjelaskan saat pelaku 15 tahun sedang di dalam kamar, terdengar ketukan dipintu yang dibukakan oleh pelaku 16 tahun yang ternyata yang mengetuk adalah seorang seorang remaja atau teman pria si korban.
“Teman pria korban yang datang bersama dengan teman-temannya menggerebek perbuatan para pelaku,” jelas Sutargo.
Selanjutnya, kata Sutargo kedua pelaku dan korban dibawa ke rumah orangtua korban dan pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah menyetubuhi korban.
Ditambahkannya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik,” pungkas Sutargo. ***