SH Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiyaan di Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Seorang terduga kasus penganiyaan terhadap SG di Gunungsitoli oleh inisial SH (32) akhirnya ditetapkan jadi tersangka, Senin (07/09/20).
Bermula dari laporan SH (32) ke Polres Nias bahwa SG (19) telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, sehingga SG akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui melakukan perlawanan Laporan sanding melalui Laporan Polisi Nomor : LP/253/VIII/2020/NS, tanggal 01 Agustus 2020, ke Polres Nias.
Penetapan status tersangka terhadap SH (32) dan BH (24), diduga terkait kasus penganiyaan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) dalam KHUpidana, terhadap korban SG sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : K/169.A/IX/RES.1.6/2020/Reskrim tanggal 07 September 2020 yang ditandagani Kasat Reskrim Polres Nias, Rudi Silalahi.
Sementara ayah korban, Rivol Giawa merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap anaknya yang ditangani pihak Reskrim Polres Nias melalui tahap demi tahap. “Saya ucapkan terimakasih sehinga kedua pelaku dapat ditetapkan tersangka,” ucapnya kepada awak Media disalah satu warung kopi di Gunungsitoli, Senin 07 September 2020, sekira pukul 19.20 Wib.
Lebih lanjut Rivol Giawa, berharap pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.
” Ya dimana anak saya telah ditahan sebelumnya, tentu juga kedua pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya,” harapnya ayah korban.
Hingga berita ini diturunkan, masih berusaha mongkonfirmasi SH dan pihak-pihak terkait. ***