TANJUNG, metro7.co.id – Berniat edarkan sabu, seorang pria berinisial MA (27) warga Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada sebuah rumah di Desa Namun Kecamatan Jaro, Selasa (16/4) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku MA terkait dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditangkapnya pelaku MA, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari warga yang resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA disebuah rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Kemudian petugas pun berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur dan sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar.

“Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari si pemilik rumah yaitu seorang pria berinisial IRF dan Istrinya HM,” ujar Joko.

Ditambahkannya Pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita beberapa barang bukti, diantaranya 6 bungkus diduga sabu dengan berat bersih 0,79 gram.