KOTABARU – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang wanita bernama Rosmita Yuliana di jalan Wiramartas, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru. Wanita ini kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lemari di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Margono mengatakan, penangkapan rosmita berdasarkan adanya informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan sabu,” kata Margono dalam keterangannya, Senin (29/7).

Berbekal informasi tersebut tambah Margono, pada hari Minggu (28/7) sekira pukul 18.30, anggota Satres narkoba melakukan pemantauan. Tak berselang lama Rosmita berhasil diamankan petugas.

“Setelah itu kami lakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket narkotika dengan berat kotor 9,84 gram dan 1 setengah butir pil ekstasi yang disimpan di lemari pakaian,” jelasnya.

Selain sabu dan pil ekstasi, polisi turut mengamankan, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari air mineral, 10 buah potongan sedotan, 1 pack plastik klip, 1 buah kompor yang terbuat dari alkohol merk cap gajah, 1 buah timbangan, 1 kotak warna hitam,1 buah dompet kecil warna putih krim.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (metro7/syn ).