Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
PESAWARAN, metro7.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (21/09/2020).
HR (25) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, tertangkap polisi dengan barang bukti 0,22 gram sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, HR ditangkap saat melintas di Pos Lantas Desa Bumi Agung, Tegi Neneng, Pesawaran.
“Hari Senin, 21 September 2020, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil kita amankan satu tersangka berinisial HR, TKP nya di depan Pos Lantas Desa Bumi Agung,” katanya.
AKBP Vero Aria Radmantyo menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan, tersangka menyembunyikan narkoba di dalam kotak rokok miliknya.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” lanjutnya.
Menurut AKBP Vero Aria Radmantyo lagi, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***