TAMIANG LAYANG – Dipenghujung bulan April 2019 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim, Polda Kalteng meringkus dua orang wanita muda karena diduga terlibat peredaran gelap Narkotika jenis sabu – sabu diwilayah Kecamatan Pematang Karau dan Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Senin, (29/4).

Mardiana alias Diana (33) dan Resti alias Resti (21) yang diketahui keduanya warga desa Lampiong RT 03 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Bartim ditangkap di Desa Lampeong RT 03 dengan barang bukti diduga1paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta menjelaskan, penangkapan kedua budak sabu tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lampeong Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Bartim.

Kemudian Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar Desa Lampeong, selanjutnya Skj.13.30 Wib Seseorang sesuai dengan ciri-ciri terlapor yang di informasikan oleh masyarakat tersebut akan melakukan transaksi Narkotika dengan seseorang di tempat kejadian tersebut.

Anggota Satresnarkoba yang di Backup oleh anggota Satreskrim yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan dan pada saat akan melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor, ditemukan 1 satu unit bong beserta pipet kaca yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 satu dan 1 buah HP merk NOKIA dengan imei 357879/05/602096/5 warna putih, uang tunai sebesar Rp. 850.000, 10 lembar plastik klip, 1 satu bungkus plastik yang berisi sedotan.

Pada saat anggota satresnarkoba dibackup Polwan Polsek Dusun Tengah akan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di bawah karpet mobil diduga barang tersebut sempat disembunyikan oleh tersangka.

“Kedua tersangka dan beserta barang bukti lainnya yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut kita amankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Atas tindakan pelaku yang melanggar hukum, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Metro7/budi).