PESAWARAN, metro7.co.id – Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu, keduanya diamankan di Desa Tempel Rejo Kedondong, Selasa (6/10/2020).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kedua tersangka merupakan warga Desa Gunung Sari, Way Khilau, Pesawaran.

“Berhasil kita amankan dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu masing-masing atas nama SW(31) dan GR(16). Keduanya merupakan warga desa gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, dengan barang bukti 0,27 gram sabu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat.

“Bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika. Bedasarkan informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***