TAMIANG LAYANG – Seorang pria berenisial MS warga gang Keramat kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah kabupaten Barito Timur diamankan Polsek Dusun Tengah Polres Bartim karena memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, selain mengamankan pelaku dan senpi rakitan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya.

“Selain temukan Senpi rakitan, kita juga menemukan barang bukti lain berupa
5 butir peluru amunisi beserta magazine yang terbuat dari besi berwarna kuning, 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger, 5 buah pipet kaca, 1 buah timbangan emas merk Digital Scale dan1 buah timbangan emas merk Uniweigh,” ujarnya, Sabtu 4 April 2020.

Kapolsek menerangkan, pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 pukil 20.30 Wib anggota Subdit Narkoba Polda Kalteng bersama dengan anggota Polsek Dusun Tengah Polres Bartim melakukan Penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi yang beredar di masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu maupun penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Gang Keramat Rt. 22 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Bartim yang di lakukan oleh MS

Saat itu diketahui MS sedang berada di rumah kos yang beralamat Gang Keramat Rt 22 Ampah Kota Dusun Tengah, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan di temukan senjata api rakitan beserta amunisi peluru.

“Setelah itu terlapor dan barang bukti kita bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut.

Atas hal tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai, Dalam Memiliki, Menyimpan Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak. (metro7/bi).