MEDAN, metro7.co.id – Polsek Medan Timur berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembongkaran rumah di Jalan Timor Nomor 29 Kelurahan Gaharu, Medan Timur, pada 18 September 2020 lalu.

Terciduknya dua pelaku pembongkaran rumah tersebut berdasarkan laporan korban pada 20 September lalu. Tak sampai 24 jam, polisi langsung mendapatkan persembunyian tersangka pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin saat di konfirmasi senin(21/09/2020) menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial AR dan FN.

“Satu orang tersangka kami tangkap di Jalan Tusam Nomor 11 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur dan satu lagi di Jalan Gaharu Komplek PJKA Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Pada saat kedua tersangka diinterogasi , kepada petugas mereka mengaku bahwa perbuatan tersebut baru dilakoni pertama kali. Keduanya mengaku membongkar rumah itu dan mengambil 11 buah pintu, 7 kosen jendala, 20 balok penyangga dan 1 set genset besar.

Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan polisi ke balik jeruji besi Polsek Medan Timur. Adapun pasal yang akan dikenakan pada kedua tersangka adalah Pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***