BARABAI, metro7.co.id – Tim Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) ringkus seorang laki-laki, di Terminal Pedesaan Pukul 22.00 Wita, Kamis (9/7).

Laki-laki ini berinisial MS (34), penduduk Desa Bangkal Rt 006/003, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST, diringkus polisi karena didapati bawa senjata tajam tanpa ijin.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian itu berawal saat Anggota Buser laksanakan razia di Terminal Pedesaan, ketika petugas lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MS, mereka temukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terselip di pinggang sebelah kirinya.

“Setelah ditanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tak bisa tunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” kata Husaini.

Mereka amankan barang bukti berupa, sebilah sajam jenis pisau penusuk panjang 13 cm, lebar 1,5 cm, hulu kayu coklat panjang 6 cm, dan kompang coklat panjang 13,5 cm.

“Polisi jerat MS dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan diancam pidana penjara 10 tahun,” tambah Husaini.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum, jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat. ***