AMUNTAI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Banjang kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perampasan dan atau Pencurian di maksud dalam pasal 368 KUHP JO 362 KUHP.

Pelaku iyalah M Saleh alias Calau (39) diringkus dikediamannya di Jalan Usaha Tani, Desa Beringin RT. 04, Kecamatan Banjang, HSU, Senin (02/03/2020) pukul 17.30 Wita, karena telah melakukan perampasan sebuah motor Scoopy warna krem coklat yang terparkir diteras rumah milik seorang pria bernama Rizali, yang tak adalah tetangganya sendiri.

“Pelaku memakai motor milik korban tanpa ijin pada hari Jum’at 28 Februari pukul 13.30 Wita. Saat korban mau mengambil motor, pelaku mengakui kalau motor itu miliknya sambil mengacungkan sebilah pisau yang diarahkan kepada korban,” beber Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin.

Korban yang merasa dirugikan dan tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepihak berwajib hingga dilakukan penangkapan.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Beserta BPKB dan STNK dengan Nopol DA 6875 YL, 1 bilah Sajam dengan panjang sekira 4,5 cm, gangang terbuat dari kayu berwarna Coklat tanpa kumpang serta 1 bilah Sajam Panjang Sekira 1,5 cm dengan ganggang terbuat dari karet berwarna hitam tanpa kumpang.(metro7/mnr)