METRO7.CO.ID, Barabai – Tak terima dengan apa yang dilakukan NS (32) warga Jalan Sarigading, RT. 004/002, Desa Banua Binjai, zainal memutuskan untuk lapor polisi.
laporan yang diajukan zainal terhadap NS kepada polisi terkait Pencurian ditoko sembako miliknya. di Jalan Surapati, RT. 009/003, Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).Selasa (29/05/2018).
Menurut pengakuan korban kepada polisi, Kejadianan bermula pada saat pemilik toko yang saat itu meninggalkan jualannya melihat Televisi diruang tamu dikediamannya, tak berhelat lama korban kembali ke toko yang berada didepan rumahnya dan melihat NS didalam toko dengan gerak gerik mencurigakan, merasa aneh korbanpun menengok sebuah laci tempat penyimpanan uang, ternyata uang hasil hasil penjualannya sudah raib.
Kerena merasa sangat curiga korban menanyakan uang miliknya kepada pelaku, namu NS mengelak kalau ia tidak tahu menahu dengan hal dilontarkan kepadanya, hingga akhirnya korban memeriksa kantong celana NS, tepatnya sebelah kiri, korban menemukan gumpalan uang Rp. 823.000.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Membenarkan bahwa ada laporan terkait tindak pidana pencurian terhadap salah satu warga yang berada diwilayah hukumnya.
“Benar, tadi pagi sekitar pukul 09.00 wita telah terjadi pencurian disebuah toko,” Ungkapnya.
Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres HST guna dilakukan proses lebih lanjut terkait perbuatan yang di olahnya.
“Tersangka dikenakan pasal pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP,” akhirnya.(Metro7/Mnr).