KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru telah mengamankan pelaku pembuang bayi malang yang ditemukan warga beberapa waktu lalu di kawasan jalan manuju fery Stagen.

Bayi tersebut ternyata hasil hubungan gelap, atau di luar nikah, sepasang kekasih, F, perempuan (24), dan S laki-laki (28). F merupakan warga Desa Sungai Pasir, Pulau Laut Tengah dan S warga Selaru, Pulau Laut Tengah.

Keduanya diamankan unit PPA serta Buser Polres Kotabaru pada Selasa 26 Agustus 2021, sekira pukul 17.00 wita di jalan Sungai Pasir, RT 01, RW 01, Desa Sungai Pasir, Pulau Laut Tengah dan sekira pukul 18.30 wita di jalan Selaru, Pulau Laut Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa tersangka F mengakui bahwa memang benar telah melahirkan seorang anak laki-laki pada Selasa 17 Agustus 2021 sekira pukul 09.48 wita.

“Kemudian sekira pukuk 14.00 wita, sepulang dari rumah bidan dan membawa anak tersebut berputar- putar di sekitar jalan Stagen lalu kemudian meletakkan anak tersebut disebuah rumah kosong yang terletak di jalan Pelindo III RT 16, Desa Stagen, Pulau Laut Utara, Kotabaru bersama-sama dengan tersangka S,” kata Jalil.

Jalil menambahkan tersangka mengakui bahwa memang benar pada saat meninggalkan atau menelantarkan seorang bayi laki-laki tersebut hanya dengan satu lembar kain batik warna cokelat dan satu lembar kain popok bayi warna putih lis biru ada motif hewan dan bunga.

“Keduanya sengaja membuang bayi tersebut karena takut dimarahi keluarganya dan malu,” tukas Kasat.