ASAHAN, Metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika.

Polisi berhasil tangkap 4 orang tersangka dengan total Barang Bukti (BB) seberat 1 kilo sabu dan 280 Butir pil ekstasi.

Kasus ini juga merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara dan dua lokasi yang berbeda dengan jumlah terduga pelaku empat orang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pidana narkotika total seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Rabu (18/5), di halaman depan Mapolres Asahan.

Kapolres menyebutkan untuk perkara kasus yang pertama pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat kotor bruto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi, Kamis (18/5), sekitar pukul 18.00 Wib.

“Pelaku di amankan Petugas di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai,” kata Kapolres.

Dalam kasus itu Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai.

“Barang bukti lainya juga berhasil di sita petugas dalam kasus ini HP Samsung biru, 1 Buah plastik asoy hitam, uang tunai sebesar Rp100 juta, tas sandang warna hitam, HP Android Samsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kasus yang ke dua kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat kotor bruto 513,94 gram yang terjadi, Kamis (12/5), sekitar pukul 01.00 Wib, di Hotel Amanda Jalan Sutomo, Kota Madya Tebing Tinggi.

Dalam kasus yang kedua ini juga terdapat dua pelaku dengan inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg Camelia Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang dan DSP alias Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua tersangka Tahanan Lapas Kls II Kota Tebing Tinggi, salah satunya kita hadirkan disini,” bebernya.

Dari kasus tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, plastik asoy hitam, 5 amplop putih, HP Android Vivo, HP Android Oppo.

“Terhadap ke empat pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp 10.000.000.000,- ditambah 1/3,” tutupnya.