LAMPUNGTIMUR, metro7.co.id – Tekab 308 Polsek Pekalongan, Lampung Timur, berhasil mengungkap dan membekuk buronan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dari pengungkapan kasus itu Tim Polsek Pekalongan mengamankan SA, warga Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Pekalongan, Iptu Rahadi menjelaskan, tersangka diduga mencuri sepeda motor bebek metik dengan plat nomor BE 2758 NBL milik Warga Desa Gondangrejo pekalongan. Aksi curanmor dilakukan pada Desember lalu.

“Pelaku mengawali aksi kejahatannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Kemudian masuk dan mengambil Sepeda Motor milik korban,” terang Iptu Rahadi, Jumat (25/09/2020).

Diterangkannya, anggota Polsek Pekalongan Lampung Timur dibantu Tim dari Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka yang sudah masuk kedalam daftar DPO tersebut.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan proses hukum, terkait tindak pidana yang dilakukannya,” pungkasnya.***