TAMIANG LAYANG – Tiga orang warga Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan oleh anggota Polsek Dusun Tengah Polres Bartim karena terciduk membawa barang haram diduga sabu, Sabtu 28 Desember 2019.

Ketiga budak sabu tersebut yakni MH (44)2. DI (43) dan (ARY) 38.
Mereka diamankan oleh Polsek Dusun Tengah dijalan Ampah-Tamiang Layang tepatnya di Desa Simpang Naneng kecamatan Karusen Janang dengan barang bukti dua paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9,24 gram.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto menerangkan kronologis kejadian, bahwa ada satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nopol DA 1371 CR yang gerak gerikanya mencurikan karena berhenti cukup lama dibahu jalan Ampah – Tamiang Layang tepatnya di Desa Simpang Naneng RT. 001.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang yang berada didalam mobil tersebut, anggota kami menemukan 2 (dua) paket besar yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu,” terang Kapolsek, Minggu, 29 Desember 2019.

Atas perbuatan yang melangggar hukum tersebut, mereka dan barang bukti di bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut.

“Mereka kita sangkakan dengan
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek.(metro7/bi).