Terdakwa Feri Cs, Hakim PN Rantauprapat Vonis 4 sampai 5 Tahun Penjara
LABUHANBATU, metro7.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kini telah memvonis para terdakwa Feri Cs yang terlibat kasus narkotika, dikenakan mulai dari 4 sampai 5 tahun penjara, di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, Selasa,(03/09/2024) mengatakan, bahwa vonis hakim ini ditujukan kepada 4 orang terdakwa diantaranya FSR alias Feri, WP alias Wahyu, AR alias Rahman dan S alias Rizal.
Bahkan dalam persidangan tersebut, dari ke 4 terdakwa Hakim menjatuhkan hukuman terendah kepada AR alias Rahman selama 4 Tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Meskipun vonis oleh ketua Hakim Tommy Manik, SH dan anggota Ita Rahmadi Rambe, SH MH dan Vini Dian Aprilia Purba, SH MH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan penjara.
Kemudian kepada terdakwa S alias Rizal, Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara yang sebelumnya dituntut Jaksa selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, kepada terdakwa Feri dan Wahyu yang merupakan residivis masing – masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam hal ini, pengungkapan kasus bermula dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang kemudian mengamankan dua orang yakni Rahman dan Rizal di dalam pondok yang diketahui milik terdakwa Feri merupakan salah satu pentolan Ormas di Labuhanbatu.
Sedangkan hasil pengembangan dari penangkapan Rahman dan Rizal mereka mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Feri. Polisi pun mengamankan Feri dikediamannya bersama terdakwa Wahyu.
Adapun dari penangkapan ke 4 terdakwa didapatkan barang bukti diantaranya sabu seberat 0,9 gram dan 1,15 gram, alat komunikasi, plastik kemasan transparan, sedotan plastik, bong dan uang tunai sebesar Rp 2.004.000 dan Rp 2.179.000.