TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial R (34) warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Selasa (19/3/2024) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku R terkait tindak pidana peredaran Narkoba.

Joko menerangkan, pelaku R diamankan setelah sehari sebelumnya tiga pelaku tindak pidana Narkoba berinisial M, SY dan AR diamankan oleh polisi terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkoba.

“Dari pengakuan pelaku SY dan AR, mereka diminta oleh Pelaku M untuk dicarikan sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar 400 ribu Rupiah,”ungkap Joko.

SY dan AR kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga 200 ribu Rupiah, sehingga sisa uang sebesar 200 ribu Rupiah lagi di anggap sebagai keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut.

Polisi yang melakukan pemeriksaan dikediaman pelaku R menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram di dalam casing handphone miliknya.

Selanjutnya pelaku R diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***