ASAHAN, metro7.co.id – Seorang Pria bertato anak Jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan inisial MJ (33), diduga mengedarkan sabu.

Terpaksa liburan di penjara karena ditangkap Satuan Satnarkoba Polres Asahan saat akan transaksi sabu di dekat rumahnya pelaku berhasil digagalkan polisi.

Pelaku yang gagal saat melakukan transaksi narkoba ini diringkus polisi, Jumat (14/10) lalu, sekira pukul 00.30 Wib.

Dari tangan pelaku, kata Kanit lidik II Satnarkoba Polres Asahan IPDA Wanter Simanungkalit kepada wartawan, Rabu (19/10), menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Berikut Barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto 0.06 gram netto, 1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis Shabu-shabu berat bruto 1,24 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong.

“Kemudian 1 buah pipet skop, 1 buah pirex, 1buah sobekan plastik warna merah, 1 buah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc dan Uang tunai hasil penjualan sebesar 70 ribu rupiah sudah di Kantor Satnarkoba Polres Asahan untuk proses lidik dan sidik,” bebernya.

Ipda Wanter juga menyebut penangkapan terduga pelaku MJ berkat informasi dari masyarakat yang selama ini mencurigai MJ yang kerap sering transaksi narkoba di lingkungan rumahnya.

“Saat dilakukan introgasi pelaku MJ mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang dia perolehnya dari seseorang pria di Bagan Asahan,” ungkapnya.

Terakhir pelaku dan sejumlah barang bukti telah di amankan ke unit Satres narkoba Polres Asahan, guna proses dan pengembangan lebih lanjut.