SIANTAR, metro7.co.id – Mantan Kasatpol PP Pemkab Simalungun, Jhonri Wilson Purba bersama dengan barang buktinya, dilimpahkan (P22) penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pematangsiantar kepada pihak Kejari Pematangsiantar.

Pelimpahan tersangka Jhonri Wilson Purba SH.MSi bersama barang buktinya ini, setelah beberapa hari lalu berkas kasus penipuan proyek fiktif hibah bangunan sekolah bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag) telah dinyatakan lengkap alias P21.

Tersangka Jhonri Wilson Purba selama ini ditahan penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, atas laporan pengaduan korbannya Erwin Siahaan bernomor LP/522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019 lalu.

Dalam kejadian ini korbannya Erwin Siahaan mengalami kerugian senilai Rp 350 juta. Modusnya tersangka Jhonri Wilson Purba menjanjikan sebuah proyek hibah bagunan gedung sekolah bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag) di lokasi SMU Pelita, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto SH.MH dijumpai diruangan kerjanya, Rabu (9/9) sekira pukul 10.00 WIB, membenarkan tersangka Jhonri Wilson Purba SH.MSi dan barang buktinya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Pematangsiantar.

“Sudah kami terima pemberitahuan P21 dari Kejaksaan.Jadi semalam, Selasa (8/9) kami penyerahan tersangka bersama barang bukti sebagai tahap P22 sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,”tandasnya.

Lanjut AKP Edi Sukamto menegaskan, selain Jhonri Wilson Purba SH.MSi, dalam kasus ini masih pengembangan lantaran ada 1 (satu) orang lagi tersangka lain dalam tahap pengejaran.

Hanya saja AKP Edi Sukamto masih enggan memberitahukan identitasnya, lantaran khawatir tersangka lainnya akan melarikan diri.”Ada satu orang lagi tersangka nya.Jelasnya perbuatan penipuan/penggelapan dilakukan tersangka Jhonri Wilson Purba unsurnya telah terpenuhi menjanjikan sesuatu untuk keuntungan pribadi,” tegasnya. *