LABUHANBATU, metro7.co.id – Tersangka Utama berinisial KA alias DK kini telah berhasil diringkus oleh personil Polres Labuhanbatu. Diduga telah menyuruh dan memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta terhadap pelaku berinisial EMS alias Endar pada peristiwa pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung selaku korban pada tanggal 21 Maret 2024 lalu.

Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K,. ketika press release di Mal Polres Labuhanbatu. Selasa (08/10/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya korban mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Sedangkan motif dari kasus diduga terkait dengan adanya pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan.

“Iya, Polres Labuhanbatu melakukan terus penyelidikan tuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kegiatan acara press release turut hadir yakni, Waka Polres, KOMPOL H. Matondang, Kasat Narkoba AKP Sopar, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K. dan personil lainnya.