PESAWARAN, metro7.co.id – Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi di Desa Suka Banjar, Pesawaran, Selasa (13/10/2020).

Pelaku diketahui berinisial AS (20) warga Durian Payung Bandar Lampung, dilaporkan langsung oleh korban TA (19) warga Sumber Rejo Tanggamus, yang merupakan mantan pacar pelaku.

Kapolres pesawaran AKBP Vero Ariya Radmantyo mengungkapkan korban dan pelaku pernah menjalin hubungan percintaan namun sudah putus dan sempat makan bersama sebelum terjadi aksi pencabulan tersebut.

“Tersangka ini adalah mantan pacar korban kemudian modusnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dan makan bakso, kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim, namun karena korban menolak, dan tersangka masih mencabuli korban,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, pelaku AS saat ini telah ditahan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.