BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Berkas perkara tahap pertama tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian telah diselesaikan penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa (22/09/2020).

Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin (21/09/2020) kemarin. Berkas diserahkan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky.

“Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua),” kata Zahwani Pandra Arsyad.

Diterangkannya, jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati,” pungkas Zahwani.***