TANJUNG – Saat asik main judi online dirumah, tersangka narkoba jenis sabu yakni Robi Irawan (28) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penangkapan.

Informasi yang didapat dari Kasat Narkoba IPTU Zaenuri, Selasa, penangkapan terhadap Robi Irawan yang beralamat di Desa Namun Rt 02 Kecamatan Jaro ini berawal dari tindak lanjut informasi dari masyarakat pada Kamis (7/2) lalu.

Dimana usai dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung masuk rumah tersangka, dan didapati saat itu target sedang tiduran dan bermain judi online lewat hp.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan, polisi juga berhasil menemukan kembali ‎2 (dua) paket sabu masing masing seberat 0,23 gram dan 0,26 gram di plastik di atas TV ruang tamu dengan berat total keseluruhan 0,74 gram.

Selanjutya dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang dan digunakan sendiri.

“Tapi bila ada teman yang mau, dia tersangka juga turut menjual,” kata Kasat Narkoba.

Kini tersangka Robi Irawan dan barang bukti sudah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (metro7/rz)