LABUHANBATU, metro7.co.id – Narkotika jenis sabu-sabu seberat total 156,46 gram netto, kini telah berhasil disita sebagai barang bukti.

Melalui tersangka MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar merupakan jaringan dikendalikan oleh KA alias DK selaku ‘Big Boss’ turut diringkus.

Meskipun sebelumnya tersangka DK telah menjadi daftar pencarian orang (DPO), lebih kurang selama empat bulan, sedangkan kasus laporan masuk, sejak bulan Mei 2024.

Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K didampangi Waka Polres, KOMPOL H. Matondang, Kasat Narkoba AKP Sopar, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K. Ketika paparan di Mal Polres Labuhanbatu. Selasa (08/10/2024).

Dijelaskan, pada tanggal 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, dan berlanjut sampai penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.

Kini para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.