AMUNTAI, metro7.co.id – Hamdani (45) warga Desa Palampitan Hilir, RT. 002, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Kejadian berawal pada hari Jum’at, 10 Januari 2020, disaat Hamdani meminta bantuan kepada Sugiannor alias H Ugi (42) warga Desa Palimbangan Gusti Rt. 04, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU, untuk mengurus ijin usaha pangkalan Gas LPG.

Karena diminta untuk mengurus ijin tersebut, H Sugi pun datang kerumah Hamdani dan mengambil uang muka untuk kepengurusan perijinan sebesar Rp. 50 juta.

Pada hari Senin, 13 Januari 2020 datanglah Khairi bersama dua rekannya kekediaman Hamdani dengan berpura-pura mengaku sebagai pihak Pertamina.

Kemudian pada tanggal 23 Januari 2020, Khairi yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Luang Hilir, Kecamatan Babirik, HSU, datang kembali kerumah Hamdani dan mengambil uang sebesar Rp. 50 juta dengan menjanjikan surat ijin tersebut akan segera keluar. Akan tetapi hingga saat ini ijin tersebut tak kunjung selesai dan diterima Hamdani.

Merasa dibohongi, Hamdani yang merupakan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin membeberkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan, yakni H Ugi dan Khairi, pada hari Kamis (9/07/2020) tadi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dijebloskan kedalam penjara kerana telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” ucap Iptu Kamaruddin. ***