AMUNTAI – Berniat mau beli Sarang burung walet Ahmad warga Jalan Lambung Mangkurat, Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tertipu hingga 60 Juta dan harus melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jum’at (30/08/2019) tadi, membenarkan bahwa ada laporan terkait kasus tersebut.

Mendapatkan Informasi itu, Unit Jatanras Polres HSU melakukan penyelidikan dilapangan hingga akhirnya berhasil membekuk dua Pelaku penipuan yakni Akhdes Pratama alias Ades serta Faisal Rahman.

“Karena keduanya mengakui dan terbukti bersalah, pelaku berserta satu buah handphone yang dijadikan pelaku diamankan ke Mapolres HSU,” akhirnya.(metro7/mnr)